Syarat Sebelum Melakukan Shalat


 Syarat Sebelum Melakukan Shalat

Suci dari Hadats


Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar ketika mampu melakukan.


Adapun faqidut thohurain (tidak menemukan dua alt bersuci yaitu air dan debu), maka hukum sholatnya sah namun wajib baginya untuk mengulanginya -ketika sudah mampu bersuci-.


Suci dari Najis


Dan suci dari najis yang tidak dima’fu pada pakaian, badan dan tempat. Mushannif akan menjelaskan yang terakhir ini (suci tempat) sebentar lagi.


Tempat Yang Suci


Syarat ke tiga adalah bertempat di tempat yang suci.


Maka tidak sah sholatnya seseorang yang sebagian badan atau pakaiannya bertemu najis saat berdiri, duduk, ruku’, atau sujud.


Masuk Waktu Sholat


Syarat ke empat dalah mengetahui masuknya waktu atau menyangka masuk waktu berdasarkan dengan ijtihad.


Sehingga seandainya ada seseorang yang melakukan sholat tanpa semua itu, maka sholatnya tidak sah, walaupun tepat waktunya.


Menghadap Kiblat


Syarat ke lima adalah menghadap kiblat, maksudnya Ka’bah.


Ka’bah disebut kiblat karena sesungguhnya seseorang yang melakukan sholat menghadap padanya. Dan disebut dengan Ka’bah, karena ketinggiannya.


Menghadap kiblat dengan dada adalah syarat bagi orang yang mampu melaksanakannya. Dan mushannif mengecualikan dari hal ini yang beliau jelaskan dengan perkataan beliau di bawah ini.


Keadaan yang diperkenankan Tidak Menghadap Kiblat


Diperkenankan tidak menghadap kiblat saat melaksanakan sholat di dalam dua keadaan.


Yaitu saat syiddatul khauf (keadaan genting) ketika melakukan perang yang diperkenankan, baik sholat fardlu ataupun sunnah.


Dan yang ke dua adalah ketika melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.


Sehingga, bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan yang diperkenankan syareat walaupun jaraknya dekat, maka diperkenankan melaksanakan sholat sunnah menghadap ke arah tujuannya -walaupun tidak menghadap kiblat-.


Dan bagi musafir yang naik kendaraan, maka tidak wajib baginya untuk meletakkan keningnya di atas pelana semisal, akan tetapi ia diperkenankan memberi isyarah saat ruku’ dan sujudnya. Namun sujudnya harus lebih rendah dari pada isyarah untuk ruku’nya.


Lanjut di komentar 👇

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR NAMA PONDOK PESANTREN YANG MENGAJARKAN QIRA'AH SAB'AH ATAU 'ASYRAH DI INDONESIA

wahsyi bin harb al-habsyi

Gagal Menjadi Santri